SEMARANG – Seorang pria pria berinisial ST (31), warga Candi Persil, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Semarang, terpaksa dilaporkan di Mapolrestabes Semarang, kemarin. Dia diduga dia melakukan pencabulan terhadap bocah SD berinisial Ni (10), warga Candi Persil No 6 RT 03 RW 03, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Semarang.
Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri. Atas hal itu, orang tua korban, bernama BC (37), geram dan bertekad menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Aksi pencabulan itu dilakukan terlapor pada Minggu (19/5), sekitar pukul 09.00, di kamar korban. Saat itu, sedang orang tua korban sedang pergi ke rumah saudaranya di Ungaran.
Dia mulai mengetahui kejadian memalukan itu setelah diberitahu oleh istrinya. Bahwa korban mengeluh kesakitan di daerah alat vital. Merasa khawatir dengan korban, BC kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan.
Benar saja, hasil visum menyebut Ni telah "ternoda". Kedua orang tua korban memang sudah menaruh curiga terhadap ST. Hanya dialah yang dimungkinkan melakukan perbuatan tidak manusiawi itu.
Yakin, atas perilaku ST, kedua orang tua korban bergegas melapor di Mapolrestabes Semarang. Laporan BC dicatat dengan nomor LP/B/822/V/2013/Jtg/Restabes. Bahkan dalam kesempatan tersebut, kedua orang tua korban juga sekaligus menyeret ST untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Hingga petang kemarin, ST masih diperiksa di ruang penyidik Reskrim Polrestabes Semarang. ST bakal terjerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (den/b2)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar