Blogger Widgets

Sembrono, Agenda Pemeriksaan Korupsi Batal, Komisi B Malah Jeng-jeng

Diposting Unknown jam 12.34
Sembrono, Agenda Pemeriksaan Korupsi Batal, Komisi B Malah Jeng-jeng
 
DEMAK – Rencana FKRMD (Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak) mendesak Komisi B DPRD Demak membentuk pansus terkait kasus korupsi miliaran rupiah BPR BKK Wonosalam. Namun hal tersebut mengalami kendala.
 
Pasalnya jadwal pemanggilan terhadap para penanggungjawab kasus tersebut adalah Kamis (4/4) kemarin. Namun, ternyata anggota komisi B malah "jeng-jeng" ke Bandung.
 
Hal ini tentu saja sangat disayangkan dan disesalkan oleh Arif Rifai dari FKRMD yang mengharapkan kasus korupsi ini cepat terkuak. Dirinya sangat menyayangkan sikap anggota komisi B yang tidak jadi memanggil instansi terkait dalam kasus korupsi BPR BKK Wonosalam. "Seharusnya hari ini adalah jadwal pemanggilan terhadap mereka untuk dimintai keterangannya seputar kasus tersebut, namun kenapa belum ada tanda-tanda mereka akan dipanggil," sesalnya.
 
Yang lebih disesalkan adalah mengapa mereka malah "bedhol desa" ke Bandung, padahal hasil kesepakatan dengan komisi B beberapa waktu lalu adalah pemanggilan dewan pembina, jajaran direksi, pengawas, pemantau, dan perekonomian. Hal ini menandakan ketidakseriusan dewan dalam mensikapi pembobolan dana hingga Rp 6,3 miliar tersebut. padahal hal ini riil terkait dengan penggunaan anggaran daerah, namun kenapa malah tidak ada keperdulian.
 
Ditambahkan oleh Rifai bahwa target pembentukan panitia khusus (pansus) bukan sekedar pembobolan di BPR BKK unit Wonosalam, namun juga raibnya dana yang ditanam di salah satu BPR di wilayah Mranggen beberapa waktu lalu atau tahun 2008. Dana yang dihimpun dari para nasabah BPR BKK ini kemudian didepositokan ke BPR swasta yang ada di Mranggen senilai Rp 4 miliar.
 
Namun saat bank swasta tersebut dinyatakan bangkrut, dan tidak ada penjaminan dari LPSI maka uang milik BPR BKK juga dinyatakan hilang alias diputihkan begitu saja.  "Padahal sesuai dengan edaran dari bank Indonesia, bahwa deposito hanya dapat dilakukan terhadap bank yang sudah memiliki penjaminan dana dari LPSI," tegasnya. (Nhd/LSP)


 
 

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »