Isu pembajakan sebenarnya persoalan klasik, kendati demikian kepolisian selaku aparat penegak hukum terkesan membiarkan maraknya aksi pembajakan. Ironisnya, mayoritas masyarakat justru "suka" menjadi konsumen atas kasus pembajakan yang merugikan negara hingga miliaran ini.
Produsen seolah-olah "bebas" produksi ribuan keping perhari dengan omzet menggila. Peredarannya bukan menjadi rahasia publik lagi. Masyarakat bisa melihat sendiri di pojok-pojok pertokoan sedikitnya terdapat 3 sampai 4 lapak, di sejumlah pasar; (misal di kawasan pasar Johar, kawasan Tlogosari dll). Para penjual eceran bebas memasarkan produk VCD dan DVD bajakan. Terlebih ironis, maraknya aksi pembajakan tersebut seolah tanpa ada kontrol dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jum'at (5/4/2013), ditengarai beredar DVD dan VCD bajakan--yang tentu saja tanpa cukai atau ilegal itu dikelola oleh seorang produsen yang berpusat di Kota Semarang. DVD dan VCD tersebut hanya ditempeli hologram. Mayoritas para penjual DVD/ VCD bajakan tersebut mendapatkan barang dagangannya dari distributor tersebut.
Para penjual VCD dan DVD eceran mengaku lebih gampang menjualnya yang bajakan daripada yang original. "Hasil penjualan tidak menentu, kadang terjual 20 hingga 50 keping perhari," ujar salah seorang penjual di kawasan Tlogosari--yang namanya enggan dikorankan.
Atas maraknya aksi pembajakan tersebut, tentunya melanggar UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Sayangnya, gaung pemberantasan kejahatan pembajakan hilang entah ke mana. Operasi pun hanya bersifat "hangat-hangat tahi ayam" atau hanya momentum sesaat dan menguap begitu saja.
Sementara seorang pembeli berinisial Ry (26), mengaku asyik-asyik saja membeli DVD atau VCD bajakan. Alasannya praktis, murah, meriah dan gampang mencarinya. Selain itu VCD bajakan itu lebih lengkap daripada yang asli. "Bayangkan saja, membeli kompilasi mp3 dalam satu VCD seharga Rp 5 ribu-7 ribu saja bisa berisi 100 hingga 200 lagu," paparnya.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono mengatakan, kunci memberantas pembajakan tersebut setidaknya ada dua aspek. Pertama, penegakan oleh aparat hukum harus bertindak secara tegas dan adil.Artinya, aparat harus serius, semua harus disikat dan tidak boleh pandang bulu. Karena sebagaimana kita ketahui, penjualan barang-barang pembajakan itu menyolok di depan mata kita.
Aparat sebenarnya tahu tapi ini aparat terkesan lemah alias tidak tegas."Apalagi jika sampai ada istilah beking-bekingan terhadap penjualan itu, sehingga yang lain aman dan lain sebagainya," kata Ngargono dikonfirmasi belum lama ini.
Kedua, perlu ditinjau kembali harga jual VCD dan DVD original perlu ditinjau ulang. Karena antara yang resmi dan yang palsu interval harganya cukup jauh. Tentunya ini mempengaruhi minat masyarakat. Pada umumnya, masyarakat belum paham bahwa ini pelangggaran hukum.
"Tanpa mengabaikan hak cipta dan kekayaan intelektual seseorang, saya kira perlu dipertimbangkan harga jual terhadap produk itu harus terjangkau oleh masyarakat. Karena jika terlalu mahal, nantinya pasti terjadi kucing-kucingan lagi," tambahnya. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar