Blogger Widgets

Kasus Korupsi Bupati Rembang Jalan di Tempat

Diposting Unknown jam 00.33
SEMARANG - Pemeriksaan Bupati Rembang Moh Salim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) APBD Rembang tahun anggaran (TA) 2006-2007 dengan karugian sebesar Rp 35 miliar, seperti jalan di tempat. Hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng belum melakukan pemeriksaan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik belum bisa melanjutkan penyidikan, karena saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) belum bisa datang. "Pemeriksaan Salim antre dan masih menunggu giliran
pemeriksaan saksi BPKP," kata Mas Guntur, kemarin.

Mas Guntur mengaku, surat pemanggilan sebagai saksi ke BPKP sudah dilayang beberapa waktu lalu, tapi belum ada tanggapan. BPK diperiksa untuk atas keterangan atau klarifkasi lapoaran kerugian negara, materi penyertaan modal serta melengkapi berkas penyidikan. "Memang di sana (BPK) masih antre. Tugasnya memang banya, jadi sangat repot," katanya.

Berdasarkan audit kerugian yang dilakukan BPK RI, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bupati Rembang M Salim ini mencapai Rp 4,1 miliar. Salim telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 6 Juni 2010. Salim sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka lain.

Laporan Perhitungan Keungan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Jateng atas kasus senilai Rp 35 miliar itu. "Tidak ada alasan lagi, bagi polda untuk tidak memeriksa Salim,"
katanya, kemarin.

Sebelumnya, tim KP2KKN menilai, penyidik Polda Jateng lamban menangani kasus tersebut. Sejumlah aktivis antikorupsi mempertanyakan profesionalisme penyidik Polda Jateng.

Kasus dugaan korupsi ini bermula Bupati Rembang M Salim meluncurkan program kesejahteraan rakyat Rembang. Atas persetujuan DPRD setempat, didirikanlah PT RBSJ yang sebelumnya bernama PT RSM. Perusahaan ini disuntik modal dari
APBD sebesar Rp 35 miliar. Rinciannya, dari APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan APBD 2007 sebesar Rp10 miliar. Berdasarkan hasil investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta.

Selain Salim, kepolisian telah menetapkan M Siswadi selaku Direktur PT RBSJ sebagai tersangka. Perusahaan ini diketahui bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti SPBU, industri garam, etanol dan
perkebunan. (G-15/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »