Blogger Widgets

Dua Perampok "Bos Emas Blora" Dibekuk

Diposting Unknown jam 16.27
Dua Perampok "Bos Emas Blora" Dibekuk

SEMARANG– Dua perampok emas seberat 3/4 kilogram atau senilai Rp 800 juta milik bos emas "Temok Jaya" Pasar Pagi, Blora, dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Keduanya sempat buron selama kurang lebih satu bulan.

Tersangka masing-masing Agus Nda alias Khumaidi alias Ahmad Sumali alias Komed alias Candra (31), warga Desa Kudu RT 06/RW 05 Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang; dan Iwan alias Umar alias Jablay (28), warga Kampung Cilaketan RT 022 /RW 06 Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

"Kami menangkapnya di tempat terpisah. Satu pelaku, yakni Khumaidi merupakan residivis kasus perampokan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono, di Mapolda Jateng, Selasa (30/4).

Dua tersangka ini melakukan perampokan terhadap seorang juragan emas bernama Djunaedi (51), warga Gunung Sumbing, Tempelan, Blora, pada Sabtu 6 April 2013 lalu.

"Modusnya, tersangka beraksi berboncengan mengendarai motor, mengikuti korban. Tepatnya di Jalan RA Kartini No 51 Turut Tanah Kelurahan Kunden, Blora, Jateng, korban dipepet. Tersangka menodongkan senjata api berupa pistol jenis FN," ungka Djihartono.

Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan tas berisi perhiasan emas senilai Rp 800 juta. Setelah itu, para pelaku kabur. "Kami melakukan pengejaran hingga sebulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap," tambahnya.

Hasil penyidikan terhadap tersangka, mereka beraksi hanya dua orang. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan penyelidikan apa komplotan ini merupakan sindikat yang melibatkan jaringan lain atau tidak.

"Mereka sangat berbahaya, saat beraksi menggunakan pistol jenis FN berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm," katanya.

Perampokan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Mereka melakukan pengintaian saat korban berkemas-kemas hendak pulang dari toko emas "Temok Jaya" Pasar Pagi, Blora.

"Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun," katanya.

Tersangka Khumaidi mengaku telah membagi tugas berdua. Dia sendiri dalam aksi perampokan tersebut berperan sebagai eksekutor. "Saya membonceng dan menodongka pistol. Sementara Iwan sebagai pengemudi motor," ujar pria residivis ini.

Dia mengaku, pistol tersebut dipinjam dari salah seorang temannya. Khumaidi mengaku tidak mengetahui dari mana temannya tersebut mendapatkan pistol itu. "Rencananya pistol itu akan saya beli," katanya. (G-15/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »