Blogger Widgets

Pelanggaran, 48 Mobil Dinas Digunakan Operasional HP-Don

Diposting Unknown jam 10.37
Pelanggaran, 48 Mobil Dinas Digunakan Operasional HP-Don

SEMARANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan pelanggaran disiplin oleh pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Hadi Prabowo-Don Murdono (HP-Don).

48 mobil dinas tersebut ditemukan dalam acara Deklarasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pasangan tersebut di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (17/3).           

"48 mobil dinas itu telah diidentifikasi. diduga digunakan untuk "memobilisasi" para pendukung HP-Don tersebut," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, kemarin.

Dari 48 mobil milik pemerintah tersebut, sebagian besar mobil itu berpelat Jawa Tengah, dua mobil bernomor polisi Sumedang (Jabar), dan satu mobil berplat nomor wilayah Kediri (Jatim).
Sri Wahyu Ananingsih mengaku telah menelusuri secara khusus status 14 mobil yang berplat nomor H(ekskaresidenanSemarang).

"Ada satu mobil diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Honda CR-V warna hitam bernomor H 117, sedangkan 13 mobil lainnya diduga aset pemerintah daerah di eks-Karesidenan Semarang," ungkapnya.

Sementara untuk mobil dinas yang berplat luar Semarang akan dijadikan sebagai bahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jateng untuk ditindaklanjuti. Ana, panggilan akrab dosen FH Undip ini melanjutkan, kasus penggunaan mobil dinas dalam pemilu sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran atas larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Pasal 12 ayat (8). Sanksi yang diterapkan berupa hukuman "disiplin sedang "sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 

"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan mobdin. PNS harus menjaga netralitasnya sebab sanksinya sangat jelas. Meski sekarang belum bisa dilakukan tindakan oleh Panwaslu karena terkait belum ditetapkannya bakal pasangan calon, namun temuan ini merupakan catatan penting untuk hasil pengawasan ke depan," tegasnya.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Ichwan menyebutkan, penggunaan mobil dinas dalam acara Deklarasi HP-Don diduga bersifat merata dan massif. Yaitu berasal dari berbagai kabupaten/kota Se-Jateng, dilihat dari nomor polisi mobil-mobil tersebut.

"Kalau melihat nomor polisi mobil-mobil dinas yang dipakai, merata dari seluruh eks Karesidenan se-Jawa Tengah. Plat mobil berhuruf awal H, K, AD, AA, R, G, ada semua. Bahkan dari Jabar dan Jatim. Kedatangan mobil-mobil itu juga massif. Karena berombongan dengan banyak kendaraan lain," jelasnya.

Ia sampaikan, bakal pasangan calon HP-Don bersama tim pendukung dari 6 parpol, memang mengerahkan massa dari daerah se-Jateng untuk menghadiri deklarasi yang dihadiri tokoh-tokoh nasional tersebut.

Secara normatif, lanjut dia, Panwaslu belum bisa menindak tegas. "Tetapi dugaan pelanggaran ini menjadi catatan penting setelah seluruh bakal pasangan calon ditetapkan secara resmi menjadi calon gubernur Jateng pada 11 April 2013 nanti," katanya. (G-15/LSP)

 


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »