Blogger Widgets

Kejati Ngotot SP3 Sukawi Sutarip Sah

Diposting Unknown jam 23.03
Kejati Ngotot SP3 Sukawi Sutarip Sah

SEMARANG - Sidang gugatan pra peradilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Sukawi Sutarip terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Rabu (27/3). Sidang pra peradilan beragendakan eksepsi dari tergugat, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Dalam eksepsinya, Kejati melimpahkan kuasa kepada jaksa Eryana Ganda Saputra dan Nindita Sari W. SP3 dengan nomor
PRINT-641/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 oleh Kejati dinyatakan sah. Menurutnya, Kepala Kejati berhak memberikan SP3 terhadap kasus yang penyidikannya dilakukan oleh kejaksaan sendiri.

"Sesuai ketentuan, penyidik berhak melanjutkan atau mengenhentikan penyidikan yang dimulainya, dengan alasan jika penyididkan dirasa tidak cukup bukti atau ternyata ditemukan bukti bahwa perkara yang disidik bukanlah tindak pidana," kata jaksa Nindita dalam sidang.

Nindita menambahkan, dalam penyidikan perkara terkait alokasi dana komunikasi APBD Kota Semarang tahun 2004 senilai 5 miliar, disimpulkan bahwa penyidikan perkara bukan termasuk tindak pidana, tetapi salah administrasi.

Perihal SP3 ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi ahli yang menyatakan bahwa penggunaan dana komunikasi sebesar 5 miliar sudah tepat dan soal tersebut sudah diselesaikan. "Jadi bukan tindak pidana melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan," tambahnya lagi.

Ditambahkan, dana tersebut benar bersumber dari APBD Kota Semarang tahun anggaran 2004 dan dianggarkan untuk DPRD. Sukawi Sutarip selaku Walikota Semarang menyerahkan kepada Ismoyo Subroto, Ketua DPRD Kota Semarang kala itu. "Bahwa Sukawi, dalam merealisasikan pemberian bantuan mobilitas, bantuan konsering LPJ TA 2003 APBD 2004 kepada DPRD Kota Semarang sudah sesuai maksud dan tujuan yang tercantum dalam DASK/Perda APBD TA 2004, yakni dari Sukawi kepada Ismoyo yang kemudian diserahkan kepada para anggota dewan telah ditetapkan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ahli hukum administrasi, Dr Rudy Satriyo Mukantardjo SH MH, Prof Dr Nyoman Sarikat Putra Jaya SH MH dan Ahli Pidana Prof Dr Andi Hamzah pada pokoknya menerangkan perbuatan tersebut bukan tindak pidana Korupsi. Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999.

Mendengar eksespi, penggugat dari LSM Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menyatakan tidak menanggapinya. "Kami langsung pada pembuktian saja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Pihaknya beralasan bahwa alasan administrasi yang dikemukakan tidaklah
tepat. Meski ada kesalahan administrasi, uang tersebut sudah disalurkan kepada orang yang tidak tepat. "Anggaran tidak disalurkan kepada orang yang tepat, karena itu anggaran untuk eksekutif kok disalurkan kepada legislatif," herannya usai sidang.

Pihaknya kemudian membandingkan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati Tasiman. Boyamin menilai perkara Sukawi sama persis dengan perkaranya Tasiman. "Tasiman dalam putusan yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang ia dinyatakan bersalah, harusnya kasus Sukawi ini juga perlu dibuktikan di Pengadilan biar majelis hakim yang memutuskan," tandasnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Togar menunda hingga hari ini (28/3). Persidangan mengagendakan pembuktian dari masing-masing pihak. "Silahkan kepada penggugat atau tergugat mengajukan bukti," ujarnya hakim Togar. (Zar/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »