Blogger Widgets

Siap Disidangkan, Tersangka Bos Oxxywell Tidak Ditahan

Diposting Unknown jam 01.41
SEMARANG- Direktur Utama PT Hanita Artha Nusantara, pemilik Oxxywell Ir Handojo, tersangka kasus perusakan sistem jaringan ITE perusahaan air mineral MLM Myoxy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/2).

Pelimpahan tersebut dilakukan menyusul setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 (tahap dua) oleh Kejaksaan. Atas hal itu, Handojo siap disidangkan. "Ya, hari ini kami menerima pelimpahan atasnama Handojo. Berkasnya sudah P21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang Mustaqfirin.

Namun demikian, tersangka ini tidak ditahan. "Tersangka tidak ditahan karena dijamin keluarga dan pengacaranya," katanya.

Sebelumnya Handojo ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng sejak Senin, 17 Desember 2012. Dalam kasus ini, Handojo disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Terpisah, Gabby Permata Starosa, selaku korban Handojo, Selasa (5/2) pagi, mendatangai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Gaby menyatakan kecewa atas tindakan kejaksaan yang tidak menahan
tersangka. "Saya beberapa kali diancam dibunuh dan diintimidasi. Tersangka berusaha mencelakai saya
dan keluarga. Mengapa dia tidak ditahan?," kata Gabby pemilik Myoxy PT Mulia Rejeki Waterindo.

Ia mengaku trauma berat sejak tindak penganiayaan yang dilakukan Handojo. Bahkan, dikatakan Gabby, tersangka hampir membunuh dirinya. "Bahkan adik saya juga diancam akan dibunuh. Jika dia dilepas apa jaminan keselamatan saya dan keluarga saya," tandasnya.

Dia berharap, Kejari bisa segera menyidangkan tersangka dangan di Pengadilan Negeri Semarang, karena bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kuat.
"Saya berharap, Jaksa dan Majelis Hakim benar-benar bertindak seadil-adilnya, saat persidangan nanti," terangnya.

Kasus ini mencuat setelah Gabby melaporkan 8 tuntutan terhadap Handojo, yaitu penganiayaan, manipulasi data, pencurian bonus mamber, pengancaman, pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, pemalsuan izin Myoxy dan perusakan sistem jaringan ITE MLM Myoxy pada Selasa,10 Juli 2012 lalu. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »