Blogger Widgets

Anggota Polisi Terlibat Pungli Bakal Kena Sanksi

Diposting Unknown jam 08.29
Naufal Yahya

SEMARANG- Bergentayangannya calo pungutan liar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Semarang membuat Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas) Kombes Pol Naufal Yahya, geram.

Ia berjanji maksimal 2 hari ke depan akan ditertibkan. Nauval mengaku bekerjasama dengan devisi Propam Polda Jateng untuk menyelidiki kebenaran praktek pungli tersebut. "Jika memang terbukti ada anggota (polisi-red) terlibat praktek (pungli-red) ini, akan mendapat sanksi, tanpa terkecuali." tandas Naufal ditemui wartawan di ruang kerjanya Mapolda Jateng, Kamis (10/1/2013).

Naufal menjelaskan, aturan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembuatan SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu. "Biaya tambahannya yakni biaya tes kesehatan maksimal Rp 30 ribu. Tidak ada biaya tambahan, jikapun ada, itu termasuk pungutan liar," ungkapnya.

Pembuatan SIM 2 Hari

Dirlantas menjelaskan, pembuatan SIM idealnya membutuhkan waktu 2 hari. "Asumsinya, pemohon SIM harus melewati proses ujian tes tertulis dan tes praktik," ujar Naufal.

Ditanya apakah sertifikat menyetir dari Lembaga Pendidikan Khusus (LPK) diwajibkan? Naufal menerangkan, sertifikat itu sebenarnya bukan kewajiban. "Sudah selayaknya pemohon SIM harus mahir dulu mengemudi atau mengendarai motor. Idealnya pemohon mempunyai sertifikat itu," katanya.

Akan tetapi bila memang pemohon telah mahir tanpa LPK, lanjut Naufal, maka bisa saja langsung ikut tes atau ujian SIM.  "Silakan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM jangan melalui calo. Kalau menemukan praktek percaloan atau mendapati oknum polisi melakukan pungli silakan laporkan ke divisi Propam Polda Jateng," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Naufal juga menjelaskan terkait pengambilan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak ada pungutan uang sepeserpun.

Seperti diberitakan, di halaman parkir Satlantas Polrestabes Semarang di Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, para calo ditengarai berkeliaran. Mereka setiap hari stanby dan menyambangi setiap orang yang datang untuk ditawari pembuatan SIM melalui jalur pintas.

Calo membandrol tarif biaya SIM hingga mencapai 200 - 300 persen dari tarif sesuai aturan yang ditetapkan. Sementara modus yang digunakan, para calo diduga bekerjasama dengan oknum anggota Satlantas yang bekerja di kantor polisi setempat.

Mereka diiming-imingi pelayanan cepat, namun resiko harganya selangit. Berdasarkan pantauan Lawang Sewu Post di lapangan, harga SIM A sebesar Rp 400 ribu dan SIM C sebesar Rp 300 ribu. Bahkan ditemui seorang pemohon SIM yang harus merogoh kocek Rp 600 ribu. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »