Kasus Korupsi Asuransi Fiktif DPRD Segera Digelar
Diposting Unknown
jam 21.59
SEMARANG- Berembusnya kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar, penyidik Polrestabes Semarang menyatakan akan segera melakukan gelar perkara kasus.
"Kami akan menggelar perkara (kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang-red), secepatnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Jum’at (4/1/2013).
Perlu diketahui, kasus tersebut bertahun-tahun “terkubur” dan telah lama “hilang”. Sejumlah pengamat korupsi mencermati bahwa kasus korupsi ini tersebut sengaja “dihilangkan” dan dihentikan penyidikannya. Dugaan suap-menyuap di kalangan penyidik pun menyeruak.
Harryo mengatakan, pihaknya masih memelajari seluk beluk kasus tersebut dengan akan menggelar perkara secara internal. Hal itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyidikan dan bagaimana menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihak Polrestabes Semarang mencatat, berkas keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini belum selesai. “Enam kali berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan,” katanya.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah siap membackup kasus dugaan korupsi tersebut, jika penyidik Polrestabes Semarang membutuhkan atau mengalami kesulitan. "Jika memang diperlukan, kami siap backup,” kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Joko Setiono saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1).
Sebagaimana diberitakan sebelunya, dalam kasus ini sedikitnya enam tersangka telah ditetapkan. Masing-masing Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto. Para tersangka saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004.
Belum diketahui apa sebab berkas keenam tersangka tersebut mangkrak hingga bertahun-tahun. Keenam pejabat yang diduga terlibat melahap uang negara tersebut hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar. Masyarakat masih menunggu perkembangan kasus tersebut, agar pihak penegak hukum menindaklanjuti kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/238/K/IX/2004 tanggal 1 September 2004 tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Semarang, ER Chandra mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali berkas kasus tersebut. “Itu kasus lama, nanti akan kami periksa kembali berkasnya," kata Candra kepada wartawan. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar