Blogger Widgets

Mi Mengandung Pengawet Mayat Digerebek

Diposting Unknown jam 07.47
Tersangka Suharyanto saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (17/12/2012)

[30 Tahun Beroperasi]

SEMARANG- Sebuah Pabrik Mi di Jalan Pajajaran No 823, Kelurahan Kemirirejo, Magelang digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Mi yang diproduksi sejak 30 tahun silam tersebut baru tercium polisi bahwa Mi tersebut mengandung formalin atau pengawet mayat.

Polisi menetapkan seorang tersangka yakni Suharyanto (60), warga Jalan Pajajaran No 823, Kelurahan Kemirirejo, Magelang, selaku pemilik pabrik tersebut. “Tersangka ditangkap di daerah Secang, Magelang. Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah kami selidiki ternyata benar. Diduga kuat, Mi yang diproduksi tersangka mengandung zat berbahaya berupa formalin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Mas Guntur Laope, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (17/12).

Dikatakan Mas Guntur,pabrik tersebut telah beroperasi 30 tahun lebih. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mi tersebut mengandung zat berbahaya, di antaranya formalin. “Pabrik tersebut memproduksi 3 sampai 4 kwintal mi berformalin per-hari,” katanya.

Posisi pabrik tersebut memang tersembunyi di belakang rumah tersangka. Selama 30 tahun beroperasi, warga sekitar tidak mencurigai bila Mi tersebut mengandung formalin.

“Tersangka meibatkan karyawan 6 orang yang merupakan tetangganya. Modus yang digunakan, tersangka memesan tiap hari bisa mencapai 4 kwintal mi formalin. Kemudian baru dilakukan proses produksi,” katanya.

Tersangka Suharyanto mengatakan bahwa pabrik Mi tersebut merupakan warisan secara turun temurun. Ia sendiri mengaku mengelola dan memproduksi sejak empat tahun lalu. Ia juga mengaku tidak mengetahui dampak negatif terhadap zat formalin tersebut.

“Jujur, saya tidak mengetahui efek negatif zat tersebut. Setahu saya, itu adalah pengawet saja. Biasanya hanya bertahan selama satu hari,” kata Suharyanto yang mengaku memperoleh ilmu meracik saat masih bekerja di Sumatera.

Suharyanto mengaku mendapatkan formalin dari pedagang keliling langganannya. “Kami membelinya secara eceran. Setelah menjadi Mi, saya menjualnya seharga Rp 3500 per-kilo. Omzet harian cuma Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Sementara Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sugeng Haryanto megatakan, pabrik Mi yang dikelola tersangka tidak mempunyai izin atau illegal. “Kami sudah melakukan penyelidikan, selain pabrik tersebut tidak memiliki izin, kami menemukan zat formalin,” katanya.

Tersangka melanggar undang-undang pasal 24 ayat 1 undang-undang No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat 1 UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »