Gabby Permata Starosa saat melapor di Polda Jateng |
Akan tetapi, Handojo ditahan atas kasus dugaan penggelapan bonus dan reward milik sejumlah stokies, leader dan member produk minuman Myoxy.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Toni Triyanto SH dan Anugrah Surya Kusuma
SH, Kamis (13/12). Keduanya adalah selaku kuasa hukum korban Gabby Permata
Starosa, Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo.
Dengan demikian, hal
tersebut meluruskan pemberitaan sebelumnya, yakni Edisi
Kamis 13 Desember 2012. “Tersangka diduga merusak seluruh jaringan sistem
informasi pada website terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level
demi kepentingannya pribadi. Seharusnya bonus dinikmati seluruh leader, member
dan stokies,” ujar Toni kepada wartawan.
Kasus yang melilit Handojo
memang beruntun, kasus penggelapan atas bonus dan reward sejumlah stokies,
leader dan member produk minuman Myoxy sendiri dilaporkan ke Polda Jateng sebelum
ia juga diduga melakukan pemalsuan nomor register Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dan label
halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kami sedang menyiapkan enam
berkas laporan mengenai dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan
tersangka Handojo,” tambahnya.
Dari penyidikan Ditreskrimsus
atas laporan kejahatan penggelapan dalam ITE (Informasi Dan Transaksi
Elektronik), penyidik akhirnya menetapkan Handojo sebagai tersangka. Handojo
dijerat dengan pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
“Dia (Handojo-red) ditetapkan
tersangka pada Rabu (12/12/2012) dan langsung ditahan di Mapolda Jateng. Dia
dinyatakan telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan tersangka,” terang Direskrimsus
Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebelumnya,
Ir J. Handojo dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jateng. Ia dituding melakukan 8 kasus tindak pidana terhadap Gabby
Permata Starosa, sang Direktur Utama (Dirut), sekaligus pemilik perusahaan air
mineral yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing (MLM), Myoxy PT Mulia
Rejeki Waterindo yang beralamat di Bogor Jawa Barat.
Kasus
ini bermula pada bulan Maret 2011 lalu. Pada mulanya, Handojo mengajak Gabby
untuk bekerjasama bisnis di bidang air minum Myoxy dengan Hak Cipta Milik
pelapor, selaku Owner. Semua keperluan perusahaan, terlapor yang mengurus.
Termasuk izin kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada produk Myoxy. “Akan
tetapi setelah diperiksa, ternyata izin Badan POM tersebut diketahui dipalsukan,”
ujar Gabby, warga Jalan Supriyadi Semarang saat melaporkan di Mapolda Jateng pada tanggal 9 Juli 2012 lalu.
Tidak
hanya itu, Handojo diduga juga melakukan manipulasi Data Program Myoxy,
pemalsuan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada izin produk Myoxy, penganiayaan dan penipuan. “Dia juga
melakukan pencurian bonus member Myoxy dan keuangan Myoxy ratusan juta.
Mengancam akan membunuh, penghinaaan dan pencemaran nama baik,” kata Gabby saat itu. (Mughis/LSP)
Benar benar keterlaluan Handoyo itu !!! Ayo bu Gaby sikat dia !! Polisi jg harus serius tuntaskan kasus ini,krn Handoyo licin kayak belut.
BalasHapusMasyarakat menunggu kepastian hukum