Ilustrasi |
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang
telah mensosialisasikan aturan lalu lintas tentang larangan bagi pengendara
atau pengemudi menggunakan Handphone saat sedang mengemudi. Baik menerima
telepon maupun sekedar membaca SMS.
“Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat
(1) tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Dendanya Rp 750 ribu,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis
(13/12/2012).
Menurutnya, hal tersebut adalah aktivitas sepele yang jika tidak
diperhatikan akan menjadi sumber bahaya baik bagi pengendara itu sendiri maupun
orang lain. “Banyak kecelakaan diakibatkan karena pengendara lalai saat
mengemudi. Tak jarang, pengendara sepeda motor biasanya menerima telepon dengan cara
dijepitkan di dalam helm. Jelas, itu mengganggu konsentrasi,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pasal
tersebut. Dikatakan Faizal, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu
litas masih minim. Hal itu bisa diukur berdasarkan data hasil program Operasi
Candi selama 14 hari sejak tanggal 28 November sampai 11 Desember 2012. Selama
dua pekan saja, sedikitnya ada 10.299 pengendara melakukan pelanggaran lalu
lintas.
Secara rinci, sebanyak 7.729 orang ditilang, 2.670 orang diberikan
teguran. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 259 kendaraan roda dua dan roda empat
disita, karena tidak dilengkapi surat kendaraan dan sudah dimodifikasi atau
tidak standar. “Hasil tersebut kami prediksi
masih terus meningkat setiap harinya. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat
untuk menaati aturan lalu lintas masih minim,” imbuh Faizal. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar