Blogger Widgets

Tarik Upeti Truk, Enam Preman Digaruk

Diposting Unknown jam 18.40

SEMARANG- Enam preman yang mengaku kelompok Gajah Oleng (GO) terpaksa digaruk tim Reskrim Kepolisian Sektor Pedurungan. Mereka kedapatan sedang melakukan pemalakan atau menarik upeti terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah hukum Pedurungan.

"Aksi mereka sangat meresahkan sejumlah sopir truk. Mereka menarik uang upeti dengan dalih uang keamanan jalan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Rabu (28/11/2012).

Keenam tersangka masing-masing; Aditya Rian alias Jembling (17), warga Bangetayu Timur V No 73 RT 02/RW 08 Genuk Semarang; Andika Harfianto (20), warga Gayamsari IV No 10 RT 02/RW 12 Gayamsari, Beni Kurniawan alias Bendot (21) warga Jalan Kanalsari Barat III No 06 Rejosari, Semarang.

Tiga tersangka lain adalah Danny Kristian (18) warga Jalan Plamongan Indah H V No 33 Batursari, Mranggen; Awang Dwi Cahyo (20), warga Jalan Slawi I B No 7 Sendangguwo, Semarang; dan Daniel Widyanto alias Andeng-Andeng (22) warga Jalan Slawi I B Sendangguwo, Tembalang, Semarang.

"Kami menangkap kawanan preman ini sekitar 30 menit setelah memalak sopir truk, Muhammad Agus Riyanto (32), warga Besito RT 2 RW 8 Gebok Kudus pada (23/11) sekira pukul 04.00 di Jalan Majapahit Semarang," tambah Elan Subilan didampingi Kapolsek Pedurungan Kapolsek Kompol Yudy Artawiyono.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp 150 ribu, sepeda motor Yamaha Vega H 4022 EF, STNK Kawasaki Ninja atas nama Munjar. "Kawanan pemuda ini mengaku dari kelompok Gajah Oleng," kata Elan.

Kelompok yang diketuai Rian ini terakhir beraksi pukul 03.30, mereka melakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk Agus Riyanto, yang sedang istirahat usai keluar dari jalan tol.

Tersangka Rian mengaku, ia dulu pernah diajak bergabung dengan kelompok Gajah Oleng. Tugasnya saat itu memang menarik uang keamanan bagi para sopir yang melintas. Sehingga ia begitu percaya diri dengan mengaku kelompok Gajah Oleng. Rian sengaja mengajak sejumlah temannya yang rata-rata pengangguran. "Biasanya sekali melakukan pemalakan, mendapat uang Rp 25 ribu. Uang itu habis dipakai untuk membeli bensin," kata Rian.

Hingga saat ini, Rian cs telah mendekam di balik jeruji besi. Keenamnya bakal dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mughis/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »