Aryanto digelandang di Mapolsek Gayamsari |
Kali ini Aryanto mencuri BlackBerry dan Games PSP di rumah Rochmat (56), warga Rejomulyo III No 23, Rejosari, Semarang Timur, Kamis (29/11/2012). Naas, aksinya tidak berjalan mulus lantaran dipergoki salah satu penghuni rumah sasaran. Tentu saja, ia tariaki maling lalu digebuki massa hingga babak belur.
Pencurian itu bermula sekitar pukul 12.30, tersangka mengendarai motor Shogun bersama temannya Mat Beken berkeliling di kawasan Rejomulyo. Sesampai di rumah Rochmat ia melihat pintu rumah terbuka. “Saya masuk ke dalam rumah tersebut. Sementara mat Beken berjaga-jaga di luar,” ujar Aryanto di Mapolsek Gayamsari, Kamis (29/11/2012).
Aryanto mengaku sempat mengetuk pintu untuk memastikan bila rumah itu ada penghuninya atau tidak. Karena tidak ada jawaban, ia kemudian meneruskan langkah. “Saya melihat di atas meja ruang tamu tergeletak HP BlackBerry dan Games PSP. Barang-barang itu langsung saya ambil,” katanya.
Celaka, baru beberapa langkah ia hendak meninggalkan lokasi, ternyata diteriaki “maling” oleh anak korban bernama Rudi Pamungkas (26). Aryanto pun lari terkencing-kencing, namun teriakan Rudi mendapat respon dari warga sekitar. Sehingga Aryanto terkepung hingga akhirnya dihajar warga. Sementara rekan tersangka Mat Beken hingga saat ini masih diburu polisi.
Aryanto yang naas berhasil diselamatkan oleh petugas Reskrim Polsek Gayamsari yang sedang patroli sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Gayamsari. Kepada polisi, Aryanto mengaku aksi tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukannya. Bahkan sebulan yang lalu ia baru saja keluar dari LP Kedungpane karena kasus pencurian yang ditangani Mapolsekta Semarang Utara.
“Saya tidak punya uang, kemudaian mengajak Mat beken untuk jalan-jalan. Setelah lama berkeliling, saya melihat rumah yang pintunya terbuka.” ujar Aryato yang mengaku sudah tiga kali mencuri ini.
Ia sendiri baru saja dibebaskan dari LP Kedungpane sebulan lalu atas kasus pencurian. Aryanto mengaku tidak mengetahui jika penghuni rumah ternyata terbangun dari tidur. “Saat beraksi saya mengenaka helm agar tidak diketahui wajahnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka Aryanto masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Reskrim Polsek Gayamsari guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ” kata Kapolsek Kompol Juara Silalahi didampingi Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar