Blogger Widgets

Komplotan Pencuri Asal Blora Menyerang Semarang

Diposting Unknown jam 08.26

Komplotan Pencuri Asal Blora Menyerang Semarang

SEMARANG- Kawanan pencuri asal Blora rupanya melebarkan sayap di Kota Semarang. Mereka merupakan pencuri spesialis dengan sasaran perumahaan.

Hal itu terungkap setelah tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua tersangka pencurian asal Blora. "Sedikitnya, dua pelaku telah beraksi sebanyak 7 kali di Kota Semarang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/11).

Dua tersangka masing-masing; Niko Setiawan (22) warga Desa Wotbakah RT 02/RW 04, Kecamatan Japah, Blora; dan Lastari (21), warga Wotbakah RT 01/RW 02, Kecamatan Japah, Blora. "Tersangka merupakan target operasi. Setelah menjadi buron sekitar tiga bulan, akhirnya berhasil ditangkap di Blora," ungkap Elan.

Dipimpin oleh Panit Resmob Iptu Wily Budianto, dua tersangka diringkus di rumahnya. "Dua tersangka memang sengaja datang jauh-jauh dari Blora ke Semarang dengan mengendarai motor, untuk mencari sasaran pencurian," kata Elan.

Terakhir, dua tersangka beraksi di rumah korban Agus Sofwan Hadi warga Jalan Lebdosari 1/1B RT 1 RW 5, Keluarahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. "Di rumah tersebut, tersangka telah dua kali beraksi, yakni pada Rabu 18 Juli 2012 sekitar pukul 04.00, dan Selasa 2 Oktober 2012, sekitar pukul 03.00," tambahnya.

Pelaku berhasil menggasak 3 unit Blackberry, 3 laptop merek Sony Vaio, Dell dan Toshiba, 1 kamera DSLR merek Nikon D 90 18-105 VR, 1 Handycamp merek JVC, 1 kamera merek Kodak, 2 tas sekolah, serta uang tunai Rp 13 juta. "Mereka masuk rumah dengan cara membuka kawat pagar belakang dengan drei, lalu naik tembok belakang. Pelaku masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Pelaku kemudian menggasak sejumlah barang saat penghuni tertidur pulas," terang Kapolrestabes.

Sebelumnya, tersangka juga beraksi di sejumlah tempat lain. Di antaranya dua kali di rumah belakang SPBU Manyaran pada akhir 2011 dan awal Oktober 2012, 1 kali di rumah daerah Lebdosari awal 2011.
"Tersangka Niko berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka Lastari menunggu dan mengawasi di halaman depan," imbuh Elan didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan.

Tersangka Niko mengaku sebagian barang hasil curian telah dijual. "Uang hasil penjualan kami bagi dua. Sekarang sudah habis untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

Hingga saat ini dua tersangka telah dijebloskan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Mereka bakal terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Mughis/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »