SEMARANG- Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Keduanya ditangkap setelah menggelar rapat bersama jajaran pejabat penting di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cilacap pada Rabu (28/11).
Penangkapan itu dilakukan setelah kedua pejabat itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES) yang dilaksanakan di 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap.
Masing-masing pejabat tersebut adalah Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap Dangir Mulyadi dan Staf Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Suyatmo. "Berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Mas Gundur Laope, Jum'at (30/11).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga menetapkan tersangka lain Direktur PT Eka Matra Mandiri Harry Karmawan lebih dahulu. Dia ditangkap di Bekasi, pekan lalu.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 7,6 miliar. "Pekan depan, ketiga tersangka akan kami limpahkan ke Kejati," kata Mas Guntur. (Mughis/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar