Blogger Widgets

Awas, Balap Liar Jadi Ajang Perampasan

Diposting Unknown jam 19.04
Sejumlah pebalap liar diamankan petugas Polsek Ngaliyan (Foto Erik)  

SEMARANG- Meski polisi tak bosan-bosannya merazia, tampaknya fenomena balap liar terus digemari sejumlah remaja di Kota Semarang. Ironisnya, selain permainan itu membahayakan pelaku dan orang di sekitarnya, aksi balap liar tak jarang diwarnai insiden perampasan.

Tim Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil meringkus dua pelaku perampasan yang beraksi di sekitar lokasi balap liar di Jalan Raya depan Kampung Laut areal PRPP, Semarang Barat. Pelaku menggasak barang-barang berharga seperti HP, uang hingga motor.

“Pelaku sempat menjadi buron selama dua bulan lebih, sebelum akhirnya berhasil kami tangkap. Mereka melakukan perampasan terhadap korban saat menyaksikan balap liar di kawasan PRPP,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Jum’at (23/11).

Dua tersangka masing-masing; Wisnu Sodikin (23), warga Jalan Tawang Aglik Kidul RT 02/RW 05, Tawang Mas, Semarang Barat dan BK (17) warga Jalan Ronggolawe I, Gisikdrono, Semarang Barat.

Perampasan yang dilakukan dua tersangka ini terjadi pada 22 September 2012 lalu di depan rumah makan Kampung Laut Kawasan PRPP. Korbannya adalah Mahendra Sri Sutrisno (24), warga Jalan Gondomono No 15 RT 01/RW 09, Semarang Utara.

Modus yang digunakan tersangka adalah menuduh korban membawa kabur uang taruhan balap liar sebesar Rp 200 ribu. Posisi korban saat itu sedang nongkrong bersama empat teman-temannya sembari menyaksikan aksi trek-trekan di kawasan tersebut. “Karena merasa tidak melakukannya, korban mengelak dari tuduhan tersebut. Dari situlah para tersangka kemudian memukuli korban hingga satu di antara tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang,” terang Kapolrestabes didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana.    

Takut celaka oleh senjata tajam milik pelaku, akhirnya korban menyerah tak berdaya saat tersangka merampas HP, jaket, helm merk VOG dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 550 Ribu.

Tersangka Mahendra Sri Sutrisno mengaku iseng-iseng melakukan perampasan tersebut. “Uang hasil perampasan kami gunakan untuk membeli minuman keras,” ujar pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli serabutan ini.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka bakal terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »