Blogger Widgets

Kasus Penyekapan TKW, PJTKI Ancam Tuntut Balik

Diposting Unknown jam 20.40
Uci saat dijemput petugas di PJTKI
SEMARANG- Kasus dugaan penyekapan TKW yang mencuat beberapa hari lalu, berbuntut panjang. Kali ini Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengancam akan menuntut balik kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait dugaan penyekapan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Ucik Bayu Wati (23), warga Tugurejo, Semarang.

APJATI tidak menerima atas berita "penyekapan" yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Graha Mitra Balindo (GMB), Jalan Permata Hijau Blok BB – 10, Kuningan, Semarang Utara.

"Terkait pemberangkatan TKW ke luar negeri, tidak ada yang melanggar. PT GMB sudah memenuhi semua prosedur yang ada. Apalagi kekerasan sampai penyekapan. Kami merasa dirugikan dengan pihak yang memberikan informasi ke media," kata Ketua APJATI Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono.
Oleh sebab itu, pihaknya bereaksi keras dan akan menuntut balik kepada pihak yang menyebarkan informasi itu. "Kami siap menunjukkan berbagai macam bukti terkait dokumen, ataupun proses pemberangkatan Ucik," tambahnya.

Dikatakannya negara Hong Kong adalah negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, "Jadi menurut kami tidak mungkin TKW diperlakukan seperti yang dituduhkan," katanya.

Kepada para wartawan, Hendro menunjukkan sejumlah dokumen PJTKI terhadap pemberangkatan Ucik. Di antaranya Paspor, Visa dari Imigrasi Hong Kong dengan keterangan Domestic Helper (Pembantu Rumah Tangga) hingga Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) dari
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Jawa Tengah. "Ucik sudah lolos tes kesehatan, dan mendapat asuransi. Ia juga sudah mendapatkan sertifikat pelatihan," tambahnya.

Pimpinan PT GMB, Yohanes Eka Darma Salim menambahkan, Ucik memang mengaku tidak betah di Hongkong dan meminta pulang. "Secara resmi dipulangkan dari Hong Kong pada Minggu (2/9). Kami menjemput di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang," katanya.

Hari Rabu (5/9) Ucik diperbolehkan pulang ke rumahnya, dan Senin (10/9) kembali lagi ke PJTKI. Kepulangan Ucik diperbolehkan, karena ada jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil oleh petugas dari Balai Latihan Kerja (BLK). "Bahkan kami masih menyimpan bukti SMS dari Ucik. Bahwa Ucik sendiri yang meminta tinggal di asrama," katanya.

Ucik saat itu mengatakan akan mempertimbangkan apakah akan kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja atau tidak dengan konsekuensi ganti rugi. "Saat berangkat pertama kali, Ucik tanpa dipungut biaya sepeserpun. Semuanya kami yang menanggung" tambahnya.

Semuanya telah tertera dalam surat perjanjian tertulis. Dalam kesepakatan bersama dua negara (Indonesia–Hong Kong) seorang TKW harus membayar 21 ribu Dollar Hong Kong yang diangsur dengan potongan 3000 ribu Dollar Hongkong selama tujuh bulan. "Ucik sendiri baru mengangsur 6 ribu Dollar Hong Kong, karena baru bekerja 2 bulan. Jadi masih mempunyai tanggungan 15 ribu Dollar Hongkong," ungkapnya.

Ditegaskan Yohanes, informasi yang menyebutkan Ucik akan diberangkatkan ke Hongkong lagi pada Kamis (13/9), itu tidak benar. "bisa cek ke bandara–bandara," tepisnya.

Ketua Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Fahrurrozi mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan ribuan kaum yang tertindas, dalam hal ini TKW. "Kami menduga adanya keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Maka dari itu, kami berharap polisi bisa mengembangkan penyelidikan sehingga kaus ini bisa terungkap," katanya.

Ia menggarisbawahi, persoalan yang melilit TKW tidak hanya seperti kasus ini. Bahkan termasuk human trafficking. "Bahkan setelah berita kasus ini mencuat, kami mendapat aduan–aduan baru dengan modus yang sama dari beberapa TKW," ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengaku, kepolisian hingga saat ini belum menemukan adanya unsur pidana. "Tapi kami masih mengembangkan penyelidikan. Di antaranya mengumpulkan keterangan sejumlah saksi," ujarnya saat dimintai konfirmasi. (Mughis)


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »