SEMARANG– Masalah yang melilit perusahaan air minum beroksigen Oxxywell kian berbuntut panjang. Kali ini giliran sejumlah leader dan stokies Oxxywell di Kota Semarang melaporkan Produsen Oxxywell, yakni PT Hanita Artha Nusantara ke Polda Jateng, Jum’at (31/8).
Sejumlah leader dan stokies tersebut merasa tertipu oleh Oxxywell yang ternyata nomor MD BPOM serta label halal MUI, belakangan diketahui palsu. Jelas hal tersebut membuat masing-masing stokies dan leader di setiap wilayah mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial.
Didampingi pengacara Doni Prawasto dan Taufik Karisma Pradi, mereka menuntut tanggung jawab PT Hanita Artha Nusantara tentang perlindungan konsumen dan penipuan atas produk ilegal yang dipasarkan melalui multi level maketing (MLM) tersebut.
Sekitar tiga jam di kantor Ditreskrimum Jalan Pahlawan Semarang , karena kasusnya mengenai perizinan dan label dalam minuman, mereka disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda di Jalan Sukun Raya Banyumanik.
Doni Prawasto mengatakan, PT Hanita Artha Nusantara telah memberikan informasi yang mengelabui dengan mencantumkan sertifikat halal MUI, Nomor MD BPOM, dan SNI yang terbukti palsu. "Sebagaimana tertera pada undang-undang, produk baik makanan atau minuman boleh beredar bila memenuhi standar-standar tersebut, tapi nyatanya Oxxywell disita oleh BPOM, saat bazaar ramadhan di Balaikota beberapa waktu lalu," ujar Doni.
Lebih lanjut Doni menegaskan, tuntutan akan lebih ditekankan pada tindak pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan konsumen. "Yang membuat produk Oxxywell harus bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara itu, Taufik salah satu Stokies Oxxywell di Semarang yang juga berprofesi sebagai dokter itu menambahkan dirinya merasa sangat dirugikan. Karena dirinya telah memiliki ratusan member. "Bila tidak diproses secara hukum, selain kerugian material, yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat, yang pasti mengancam profesi saya," tambah Taufik.
Dan untuk proses hukum lebih lanjut, mereka akan menyerahkan berkas-berkas dan melaporkan secara resmi ke Dit Reskrimsus pada Senin mendatang. Para stokies merasa dirugikan. “Untuk menjadi stokies Oxxywell, pada Mei 2012, kami dikenai biaya Rp 15 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, kemudian mendapatkan 100 dus ditambah 50 kit dengan cara kerja MLM,” kata Taufik.
Namun alangkah kagetnya para Stokies, karena petugas Balai Besar POM Semarang menyita produk minuman beroksigen Oxxywell tersebut dalam Bazaar Ramadhan di halaman Balaikota Jalan Pemuda Semarang pada (8/8) lalu. Ternyata label MD POM dan label halal dari MUI dinyatakan palsu. (Abdul Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar