Blogger Widgets

Diduga Menyekap TKW, PJTKI Digerebek Polisi

Diposting Unknown jam 19.39
[Dimintai Ganti Rugi Rp 18 Juta]

SEMARANG- Sebuah Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Graha Mitra Balindo yang beralamat di Jalan Permata Hijau BB No 10 Semarang Utara, digerebek oleh tim Polrestabes Semarang dan Disnakertrans Provinsi Jateng, Rabu (12/9) siang.

TKW berinisial UB (30), diduga menjadi korban penyekapan (Indra)
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, penggerebekan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi bahwa seorang TKW berinisial UB (30), warga Semarang, diduga menjadi korban “penyekapan” di perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.

Sekitar pukul 15.00, mendadak sejumlah petugas dari Polrestabes bersama Disnakertrans Semarang “menggeruduk” PT Graha Mitra Balindo. Para petugas langsung masuk menemui pimpinan perusahaan tersebut untuk diperiksa.

Tentu saja kehadiran sejumlah petugas itu membuat kaget para karyawan yang tengah menjalankan aktivitas kerja. Sekitar setengah jam kemudian, petugas membawa UB ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan. 

Ketua Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Semarang Fahrurrozi mengatakan UB adalah seorang Tenaga Kerja Wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong dengan kontrak 2 tahun.

“Ia baru bekerja sekitar 3 bulan di Hongkong. Namun karena suatu persoalan, UB tidak betah. Ia mengaku menjadi korban ekploitasi tenaga kerja. Di antaranya jam kerja melampaui batas standar, ia bekerja sampai jam 01.00. Tapi tidak ada hitungan lembur. Selain itu, UB menjadi korban kekerasan dan gajinya bermasalah,” kata Fahrurrozi saat mendampingi korban di sela pemeriksaan.

UB minta dipulangkan dan bermaksud memutus kontrak karena tidak sesuai dengan harapan. Namun sesampai di Semarang, UB “ditahan” di kantor PJTKI PT Graha Mitra Balindo yang beralamat di Jalan Permata Hijau BB No 10 Semarang Utara. UB baru diperbolehkan pulang ke rumah dengan syarat harus membayar Rp 18 juta. 

“Uang itu dianggap hutang yang harus dilunasi UB karena telah menandatangani kontrak selama 2 tahun. Jika tidak mampu membayar, PJTKI akan memberangkatkan lagi ke Hongkong besuk pagi (hari ini-red),” ungkap Fahrurrozi.

UB merasa terkurung di PJTKI. Atas hal itu, ia kemudian melapor ke Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang melalui ponsel. Bahkan untuk bisa keluar dari penampungan di PJTKI, pihak BLK harus meninggalkan jaminan sebuah BPKB mobil agar UB bisa keluar dari penampungan PJTKI. 

Setelah berhasil keluar dari penampungan, UB akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Disnakertrans Provinsi Jateng dan LRC KJHAM dilanjutkan ke kepolisian. 

Sementara Pimpinan PT Graha Mitra Balindo Eka Salim mengatakan, pihaknya siap menjalani pemeriksaan. “Kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Salim.

Dikatakannya, proses pemberangkatan calon TKW tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun ada perjanjian kontrak kerja secara tertulis. Termasuk anggaran operasional pemberangkatan dibayar oleh TKI/TKW.  “Pelunasan itu dibayar dengan sistem potong gaji selama 2 tahun sesuai dengan kontrak kerja,” ujar Eka.

Informasi di lapangan menyebutkan, surat kontrak tersebut berbahasa inggris. Sehingga ada kemungkinan korban tidak paham terkait isi surat kontrak tersebut. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »