Pelakunya adalah tetangganya sendiri yang sudah dikenal sejak duduk di bangku SD. Ia bernama Eko Murjianto (48), tetangga depan rumah korban.
Informasi yang dihimpun, penusukan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00, korban sedang mengendarai sepeda onthel usai belanja dari pasar Surtikanthi. Sri yang masih berada di atas sepedanya itu diserang pelaku dengan menggunakan dua senjata tajam jenis pisau. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami lima luka tusuk di bagian leher, bahu, lengan, pelipis dan lengan bagian kanan.
Korban hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke RSUP Dr Kariadi oleh sejumlah warga. Kejadian tersebut dengan cepat dilaporkan ke Polsek Semarang Utara. Hingga tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek Semarang Utara.
Kepada polisi, tersangka Eko mengakui penusukan tersebut telah direncanakan. "Saya jengkel dan sakit hati, karena selama ini dia selalu mengejek kepada keluarga saya," katanya.
Sebelum kejadian, tersangka telah mengikuti korban sejak pukul 07.30. Ia akhirnya menemukan kesempatan setelah korban pulang belanja di pasar Surtikanthi. "Saya langsung menusukkan pisau ke tubuhnya. Lupa berapa kali. Dua pisau itu saya beli dari pasar Surtikanthi," katanya.
Pemicu kejengkelan tersangka adalah sikap korban yang dinilai selalu membuka aib tersangkan beserta keluarganya. "Bahkan saya ingin menyobek mulutnya. Dia sudah keterlaluan menjelek-jelekan keluarga saya. Selama 5 tahun saya mencoba bersabar," ungkap tersangka.
Eko mengakui, bila korban adalah tetangga sekaligus teman sejak SD. Tapi entah mengapa, korban dinilai tersangka sering mengumbar fitnah.
"Nggak tahu kenapa, dia seperti menaruh dendam kepada keluarga saya. Bahkan hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun," tambahnya.
Slamet Hartono (49), suami korban membantah bila isterinya sering menyebarkan fitnah tentang masalah tersangka dan keluarganya. "Kami tidak pernah punya masalah dengan dia (pelaku-Red). Isteri saya juga tidak pernah menyebarkan aibnya. Kalau saya tahu,mungkin bisa dibicarakan baik-baik," katanya.
Kendati demikian, Eko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar