Blogger Widgets

Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi

Diposting Unknown jam 19.44
Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi

SEMARANG- Hingga pertengahan tahun 2012 ini, Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan sedikitnya 6 terdakwa kasus korupsi. Artinya, telah keenam kalinya palu dingin Hakim Lilik Nuraini kembali menghadiahi vonis bebas kepada tersangka korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Entah kebetulan atau tidak, keenam terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan tersebut, semuanya dalam majelis sidang pimpinan hakim Lilik Nuraini.

Sidang terakhir, Mantan Kepala Wilayah V PT Hutama Karya Heru Jatmiko divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (12/6). Heru didakwa menyuap Bupati Kendal saat itu Hendy Boedoro dalam proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong tahun 2004.

Majelis sidang memberi vonis bebas kepada Heru karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana memberikan sejumlah uang kepada Hendy Boedoro dan Warsa Susilo. Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Rabu (18/4), hakim Lilik Nuraini juga memberi vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Teguh Tri Murdiono dalam kasus proyek pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto, Jateng.

Sebelumnya, tangan lembut hakim Lilik mengelus palu bebas kepada Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp 11, 2 miliar pada Rabu (21/3).

Terdakwa korupsi lain yang juga divonis bebas adalah Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus korupsi pemindah-bukuan uang ganti rugi pengadaan tanah di Jatirunggo, terkait pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Dia dituntut jaksa dengan 7,5 tahun penjara, namun akhirnya malah vonis bebas.

Hal yang sama juga terjadi pada 7 Maret 2012, mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang, terdakwa penyuap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno juga bebas. Pada 1 Maret 2012, terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang, Yanuelva Etliana juga memperoleh vonis bebas.

Dengan demikian, hingga pertengahan tahun 2012, sebanyak 6 terdakwa kasus korupsi mendapat vonis bebas oleh majelis sidang yang dipimpin oleh hakim Lilik Nuraini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KP2KKN Eko Haryanto mengecam atas fenomena vonis bebas terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

KP2KKN berencana akan melaporkan perilaku hakim Lilik Nuraini ke Komisi Yudisial (KY). "Hakim Liliek keterlauan, KP2KKN akan mengirimkan surat ke KY dan akan mengawasi setiap kasus yang ditangani oleh Hakim Lilik meskipun sekecil apapun," tandasnya. (gis)



 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »