Manipulasi Nilai; Perlu Sanksi Akademik
Menanggapi kasus manipulasi nilai yang terjadi di Fakultas Kedokteran Unissula, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai, manipulasi itu termasuk kategori melakukan kecurangan. Sehingga penanganannya sangat tergantung kepada peraturan akademik yang diterapkan di kampus tersebut. “Misal, dengan memberi sanksi kepada mahasiswa pelaku sesuai aturan main yang diterapkan di kampus tersebut. Sanksi akademik dulu,” katanya, kemarin.
Pada umumnya, sesuai aturan hukum untuk menindak sebuah pelanggaran pidana itu memang diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun menurutnya, perlu dipertimbangkan, bahwa menangani kasus semacam ini pihak kampus berhak menyelesaikan melalui prosedur intern kampus itu sendiri. “Namun kalau memang sudah tidak bisa ditangani melalui intern, bisa saja diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Namun sebelumnya, perlu mempertimbangkan aturan main atau prosedur yang digunakan sebagai penegak disiplin di kampus tersebut, misal melalui dewan pembina. Terkait apakah dimungkinkannya manipulasi nilai itu melibatkan orang dalam atau tidak, Nyoman mengatakan, sebenarnya bisa ditelusuri dari akar masalahnya, yakni jenis manipulasi atau kecurangan yang dilakukan.
“Misal apakah yang dimanipulasi itu berkas asli atau hanya sekedar foto kopi, sehingga akan meruntut dari mana asal mula kecurangan tersebut. Demikianpun akan diketahui dari pihak mana hal itu dilakukan. Apakah murni mahasiswa atau melibatkan orang dalam,” katanya. (abm)