Kasus Penipuan Investasi Perumahan
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Agung Prayitno (AP) telah bersinggungan dengan kode etik dan tata tertib kedewanan. Untuk itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD akan memanggil AP untuk dimintai penjelasan atas kasusnya tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua BK DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono, kemarin. Ia mengatakan pemanggilan itu merupakan upaya BK untuk mengklarifikasi persoalan hukum yang menjerat AP.“BK sikapnya kini masih menunggu. Jika beliau (AP) sudah hadir, akan kita tanyakan kronologisnya,” katanya yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang.
Ia juga mengaku pihaknya belum dapat melangkah ke tindakan selanjutnya, sebelum mengetahui persoalan sebenarnya. Karena hingga kemarin AP tidak hadir di gedung dewan, BK kini masih belum bisa meminta penjelasannya. “Dihubungi lewat telepon juga belum mendapat respon. Karenanya, kita (BK) tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Persoalan itu sendiri baru kami ketahui dari media, versi dari pelapor. Untuk itu, kita perlu mendapat cerita dari terlapor sehingga informasinya utuh,” terangnya.
BK sendiri, lanjut dia, tidak dapat menjatuhkan vonis terhadap AP karena kini proses hukum baru saja dimulai. “Sekarang baru diselidiki polisi. Nanti akan kita lihat dulu hasilnya. Kalau BK langsung ambil kesimpulan, sedangkan pihak kepolisian menyatakan hal berbeda nanti malah jadinya fatal,” jelasnya.
Senada dengan pernyataan BK itu, DPC Partai Demokrat Kota Semarang juga tetap mengambil sikap praduga tak bersalah. Ketua Bidang Hukum DPC Novel Al Bakrie mengatakan, “semua itu kan ada prosesnya sehingga tidak bisa langsung melakukan tindakan. Harus ada kejelasan dulu dari terlapor. DPC segera mengundang Pak Agung dalam waktu dekat ini,” kata Novel.
Demokrat Prihatin
Ia juga mengaku prihatin saat ini banyak permasalahan yang ‘menghantam’ anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, mulai dari kasus sabu-sabu yang dilakukan Edi Purwanto di Denpasar, kasus dugaan korupsi Sumartono, dan sekarang kasus dugaan penipuan AP. Ia sendiri mendapat tugas dari DPC untuk mencari titik terang dalam persoalan AP tersebut. “Kita kini sangat berhati-hati untuk menyikapi masalah itu. Saya tetap berharap semua kader dapat selalu menjaga nama baik partai. Terkhusus anggota dewan, juga harus lebih mampu melaksanakan amanah tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AP menjadi terlapor di Polrestabes Semarang dengan Maudhotul Hasanah (35), warga Kemantren RT 1 RW 5 Ngaliyan, sebagai pihak pelapornya. Dalam laporannya itu, AP dinyatakan telah melanggar perjanjian kerjasama dalam investasi pembangunan perumahaan di Graha Mijen Asri (GMA) dengan nilai kerugian Rp 217 juta. (abm)